TOC IGI KALBAR 2016

Kegiatan TOC Literasi Produktif Berbasis IT diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah IGI Kalimantan Barat bekerjasama dengan Samsung Center Pontianak

Workshop Online SAGUSABLOG 7

SAGUSABLOG (Satu Guru Satu Blog) merupakan salah satu Kanal dalam Pelatihan yang diprakarsai oleh Ikatan Guru Indonesia. Pelatihan dan pendampingan dilakukan secara online dalam kelas telegram

IKATAN GURU INDONESIA

Organisasi profesi guru yang resmi berdasarkan

SK. Kemenkumham No:AHU-125 AHA 01 06 Tahun 2009.

Wednesday, 19 April 2017

Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2017 Kabupaten Mempawah



Berikut ini adalah nama-nama Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2017 Kabupaten Mempawah

Tuesday, 18 April 2017

PRAKONDISI PLPG 2017



Seperti sudah diketahui bersama daftar peserta PLPG 2017 bagi guru calon sertifikasi sudah diterbitkan. Ada beberapa perbedaan tentang proses pelaksanaan PLPG 2017 dengan pola PLPG 2016.

Salah satu yang membedakan adalah pada pelaksanaan atau pola PLPG 2017 disebutkan bahwa calon peserta PLPG 2017 harus melakukan kegiatan yang bernama Prakondisi. Di kutip dari sumber www.sertifikasiguru.idyang dimaksud dengan pelaksanaan model prakondisi pada PLPG 2017 adalah sebagai berikut :
  1. Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman sertifikasiguru.id
  2. Lama waktu selama 3 bulan
  3. Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor
  4. Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
  5. Komunikasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
  6. Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
  7. Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan kelokasi PLPG
Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG. 


Sumber: www.sekolahdasar.net

Kisi-Kisi Materi dan Modul PLPG| 027 Guru Kelas SD

Untuk mendownlod kisi-kisi Materi PLPG 2017 silahkan klik tombol di bawah!


Untuk mendownload modul silahkan klik tombol di bawah ini!

Sertifikasi Guru Tahun 2017 | Wajib Diketahui

Dasar Hukum


Dasar hukum penyelenggaraaan sertifikasi guru tahun 2017adalah: 
UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No 74 tahun 2008 Tentang Guru 
Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Pola Sertifikasi Guru Tahun 2017


Pola sergur diselenggarakan dengan pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. PLPG ini diselenggarakan dengan adanya tambahan berupa UKG atau Uji Kompetensi Guru yang dilaksanakan pada awal dan akhir penyelenggaraan PLPG. 
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Tentang PLPG dan UKG Tahun 2017


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri No 29 Tahun 2016.
Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.
PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. UKG pada akhir PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.


Penyelenggaraan PLPG

Penyelenggaraan PLPG meliputi:
  1. pendalaman materi;
  2. pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning);
  3. praktik mengajar; dan
  4. uji kinerja.
PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Penilaian PLPG



Penilaian PLPG 2017 mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik”  diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.
Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.

Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara. 
Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi.
Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG  dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
Guru yang tidak lulus dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG diselenggarakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Biaya pelaksanaan PLPG dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.

Sumber: http://www.informasiguru.com
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html